Pada hari Kamis, 21 Maret 2024 Kasi Tindak Pidana Umum dan Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Boyolali mengikuti pelaksanaan sidang tindak pidana ringan(tipiring) menjual minuman beralkohol tanpa ijin edar di. . . .
Baca Selengkapnya →
Pada Hari Rabu 20 Maret 2024 bertempat di Hotel Grand Candi Semarang. Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Tri Anggoro Mukti, S.H., M.Krim beserta Kepala Seksi Intelijen Baskoro Adi Nugroho, S.H. mengikut. . . .
Baca Selengkapnya →
Pada hari Selasa, 19 Maret 2024 telah dilaksanakan penyetoran uang rampasan negara perkara tindak pidana korupsi a.n. terdakwa Parjo bin Japan senilai 164 juta rupiah melalui Bank Negara Indonesia(BNI. . . .
Baca Selengkapnya →